Banyaknya tunggakan pajak yang dilakukan para pemilik kendaraan membuat Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta mengadakan program keringanan pembayaran pajak.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan komunitas mobil mewah yang menjadi target sosialisasi karena menjadi salah satu penunggak pajak terbesar di DKI Jakarta. Dalam catatan BPRD sebanyak 1.461 unit mobil mewah di DKI Jakarta menunggak pajak dengan total tagihan pajak sebesar Rp 49 miliar.
Bukan hanya mobil mewah keringanan pajak juga berlaku untuk semua kendaraan yang masih menunggak pajak. Besaran keringan bervariasi bergantung pada durasi penunggakan. Kendaraan yang menunggak pajak sejak tahun 2012 ke bawah akan mendapat keringanan pajak sebesar 50%. Sedangkan tunggakan sejak tahun 2013 hingga 2016 diberi keringanan sebesar 25%. Dan penunggak pajak dari tahun 2017 hingga tahun 2019 sanksi keterlambatan pembayaran pajak akan dihapus.
#PajakKendaraan #DKIJakarta