Cukai Rokok Naik 23 Persen
2019-09-16
35
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga cukai rokok menjadi 23 persen. Keputusan ini dilakukan untuk menekan jumlah konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari industri rokok.
Cukai Rokok Naik 23 Persen