Presiden Jokowi menyatakan ada 4 poin yang tak disetujuinya dalam revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ujarnya saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 11 September 2019.
Empat poin yang ditolak oleh Jokowi dalam revisi UU KPK adalah:
Perlu adanya izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Jokowi menilai KPK harus tetap bisa menyadap tanpa persetujuan pengadilan.
Kemudian soal wacana penyidik dan penyelidik KPK harus berstatus polisi atau jaksa ditolak Jokowi. Jokowi menilai ASN atau Aparatus Sipil Negara seharusnya juga diberi kesempatan menjadi bagian KPK.
Lalu, pengubahan sistem penuntutan terdakwa korupsi yang ditangani KPK juga ditolak Jokowi. Menurut Jokowi sistem ini sudah baik.
Yang terakhir, adalah poin adanya lembaga lain yang mengurus LHKPN juga ditolak Jokowi. Jokowi meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK.
#jokowi #revisiuukpk #kpk