Kamis malam (12/9),pimpinan KPK termasuk ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di halaman gedung KPK.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan revisi Undang-Undang KPK dilakukan sangat cepat, yakni setelah DPR mengirimkan draf revisi ke presiden.
Tak lama kemudian presiden setuju untuk membahasnya. Padahal menurut Laode ada batas waktu 60 hari untuk mempelajari draf revisi.
#RevisiUUKPK #UUKPK #KPK