Kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta resmi berlaku Senin (09/09/2019). Perluasan ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta. Tak hanya jalan raya, 28 gerbang tol di Jakarta juga terkena perluasan ganjil genap. Ganjil genap diberlakukan dari Senin-Jumat kecuali hari libur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Ingat, Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku