Polda Riau menetapkan 42 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Polisi terus memburu warga dan perusahaan yang membakar lahan untuk area perkebunan. Polisi menyatakan 42 tersangka ini terdiri dari, 41 warga dan 1 perusahaan atau korporasi.
Polda Riau Tetapkan 42 Tersangka Kasus Karhutla