Syahwat bagi-bagi kursi pimpinan MPR saat ini ditunjukan oleh partai politik di parlemen dengan akan merevisi UU tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). Pimpinan MPR yang akan diproyeksikan untuk 2019-2024 adalah 5 orang pimpinan akan diubah menjadi 10 orang pimpinan MPR. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi seluruh fraksi. Perlukah pimpinan MPR sampai 10 orang? Bila revisi ini jalan artinya dalam 5 tahun UU MD3 akan sudah diubah ebanyak 4 kali, ini adalah rekor UU yang paling banyak. Apakah ini termasuk utak-atik UU demi Syahwat Politik?
Pro Kontra 10 Pimpinan MPR