Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengaku pihaknya sedang menelaah kasus yang menimpa Veronica Koman.
Menurut Sandrayati, dalam kapasitasnya sebagai pembela hak asasi manusia, kasus Veronica harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk adanya pendamping hukum.
Begitu juga dengan proses pemeriksaan yang adil dan transparan. Sandrayati berharap agar negara juga memberikan perlindungan khusus kepada Veronica dalam kapasitasnya sebagai aktivis HAM.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Ia disangkakan pasal 160 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan sara.
#Papua #VeronicaKoman #KomnasHAM