Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Polri Tetapkan 78 Tersangka

2019-09-05 11,821

Artikel Selengkapnya: https://www.suara.com/news/2019/09/05/155034/polri-tetapkan-78-orang-tersangka-kerusuhan-di-papua-dan-papua-barat

#KerusuhanPapua #PapuaBarat

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini 78 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Para tersangka tersebut berasal dari beberapa kabupaten/ kota di Papua dan Papua Barat.

Dedi menjelaskan, untuk di wilayah Papua sebanyak 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 tersangka dari Timika, dan 14 tersangka dari Deiyai. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk (di provinsi) Papua," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Untuk di Papua Barat, Dedi menyebut ada 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 tersangka berasal dari Manokwari dan sisanya berasal dari Sorong dan Fakfak.

"Sorong 7 tersangka, Fakfak 5 tersangka. Jadi total 21 tersangka," ujarnya.

Video Editor: Maria Esfera
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom