Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan perpajakan dan fasilitas perpajakan. Di dalamnya, pemerintah merombak delapan aturan pajak yang selama ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan RUU tersebut menyangkut tiga undang-undang yang mengoreksi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Tata Cata Perpajakan (KUP). Ia memaparkan delapan aturan pajak tersebut meliputi:
1. Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 20 persen
2. Menghapuskan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri apabila dividen itu ditanamkan di Indonesia
3. PPh Wajib Pajak Orang Probadi (WPOP), pemerintah menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial
4. Menyesuaikan terhadap sanksi pembetulan SPT
5. Relaksasi pengkreditan pajak juga direvisi
6. Pemerintah akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan
7. Pemajakan bagi perusahaan digital internasional
8. Pemerintah akan mengubah status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital internasional yang ada di Indonesia. Antara Foto :Akbar Nugroho Gumay/Puspa Perwitasari/Indrianto Eko Suwarso.
Pemerintah akan Siapkan Aturan Pajak Baru