Tarif baru ojek online yang akan berlaku mulai hari ini, 2 September 2019. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kebijakan ini akan berlaku di 224 kota wilayah operasional Grab dan 221 kota wilayah operasional Gojek. Beberapa Pengguna Ojek Online sudah merasakan dampak kenaikan tarif tersebut. Bagaimana ya tanggapan mereka? yuk simak video berikut ini.
Pengguna Ojol Merasakan Kenaikan Tarif