Komisi pemilihan umum telah menetapkan caleg terpilih periode 2019 hingga 2024. Namun dalam daftar caleg tersebut tak ada nama artis Mulan Jameela yang akan segera dilantik KPU. Padahal putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Mulan terhadap partai Gerindra.
Ketua KPU Arif Budiman menyatakan, nama Mulan Jameela tak masuk dalam daftar calon terpilih karena lembaganya berwenang menetapkan berdasarkan perolehan suara. Sementara untuk mengganti dan memberhentikan calon terpilih adalah wewenang partai masing-masing.
Dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, partai Gerindra dinyatakan berwenang menetapkan caleg terpilih jika perolehan suara partai lebih besar dibanding perolehan suara caleg yang diusung partai tersebut.
#MulanJameela #Gerindra #Caleg