Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan

2019-09-03 23,297

Artikel Selengkapnya: https://jatim.suara.com/read/2019/09/03/141800/tri-susanti-provokator-pengepungan-asrama-papua-ditahan-ini-alasannya

#TriSusanti #KerusuhanPapua

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Harmanto membenarkan Tri Susanti, tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat – Sabtu (16-17/8) pekan lalu yang dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks, sudah ditahan.

Selain Tri Susanti, tersangka SA juga ditahan di Polda Jatim. Hanya, SA dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA.

"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kami pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai hari ini. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," tegas Toni, Selasa (3/9/2019).

Video Editor: Fatikha Rizki Asteria N
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom