Ajak Agnostik Masuk Penjara

2019-09-03 6,733

Kaum agnostik di Indonesia patut waspada. Soalnya RUU KUHP pasal 156a berpotensi bikin penganutnya masuk penjara. Pasal Penistaan Agama dalam KUHP saat ini tertuang dalam Pasal 156a dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nah, dalam RUU KUHP versi terbaru, pasal tersebut masih ada, yaitu masuk bab 'Tindak Pidana terhadap Agama'.
"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V," demikian bunyi Pasal 304.
Pasal 306 juga menambah delik Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Hmm, ini mah pasal karet banget. Soalnya gak dijelasin lebih lanjut bentuk ajakannya kayak gimana. Padahal korban pasal karet ini terbilang banyak. Catatan Amnesty Internasional, ada 17 orang yang jadi korban alias kena pidana di sepanjang tahun 2017-2018. Duh pak, udah tahu pasal karet kok malah mau ditambahi lagi poinnya?