28 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Rusuh di Jayapura
2019-09-02
42
VIVA – Sebanyak 28 orang pelaku kerusuhan di Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pelaku perusakan fasilitas publik, pencurian, membawa senjata tajam tanpa izin hingga pelaku penghasutan.