Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di tempat yang layak, meski berada di atas trotoar. Kebijakan tersebut menuai polemik baru, karena dinilai menggabaikan hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar tersebut. Simak video berikut ini.