MA Putuskan Eks Koruptor Boleh ‘Nyaleg’

2019-09-02 580

Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan terpidana korupsi dapat maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif atau 'nyaleg'. Keputusan MA ini menjadi polemik. Simak video berikut.