Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengibaran bendera di Depan Istana Negara.
Kedelapan tersangka dekenai pasal 106 dan 110 KUHP terkait dengan keamanan negara .
Mereka ditangkap di lokasi berbeda karena diduga melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.
#Papua #Jayapura