Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengusut dugaan monopoli pada sejumlah area parkir mal yang dilakukan OVO. KPPU terus menggali segala potensi kecurangan yang terjadi.
Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan OVO diduga melakukan praktik berupa posisi dominan dan kemungkinan perjanjian tertutup. Ia menegaskan, penyelidikan bukan atas laporan pihak lain melainkan karena inisiatif lembaga antipraktik bisnis curang berdasarkan keresahan publik dan konsumen.
Atas dasar itu Guntur menyebut KPPU berupaya keras agar praktik curang dominasi cara pembayaran parkir oleh OVO itu bisa segara selesai. Saat ini KPPU masih membuka ruang untuk mendalami segala hal terkait. Para pihak sudah dipanggil, termasuk OVO.
Antara: Septianda Perdana, Risky Andrianto, Joko Sulistyo, Audy Alwi/ MI: Immanuel Antonius
Praktik Bisnis Curang Parkir Mal