Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra. Dalam amar putusannya majelis hakim meminta kepada DPP Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Gerindra untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif.
Majelis Ketua Hakim Zulkifli mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya. selain itu hakim menyatakan tergugat satu dan dua berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.