Polres Timika bersama Direskrim Polda Papua, menetapkan sepuluh tersangka dalam aksi unjuk rasa(19/08). Dari sepuluh tersangka, sembilan orang merupakan pelaku perusakan dan satu orang tersangka membawa senjata tajam.
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan Timika