Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menahan 51 warga negara asing yang tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk izin tinggal di Indonesia. Dari 51 WNA yang ditahan, satu diantaranya memiliki ribuan lembar black dollar atau bahan untuk membuat dolar palsu.
Imigrasi Jakarta Tahan 51 WNA Ilegal