Warga Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan

2019-08-23 1,249

Sejumlah warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota Banda Aceh saat membuang sampah di Taman Depan Masjid Raya Baiturahman. Mereka yang tertangkap langsung digiring petugas untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.



Operasi Tangkap Tangan membuang sampah di tempat umum mulai diterapkan di Kota Banda Aceh sesuai dengan peraturan tentang pengelolaan sampah. Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar 10 juta rupiah dan penjara paling lama satu bulan.



Sebelum sanksi diterapkan, Dinas Lingkuhan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota, Kota Banda Aceh, pada tahap awal akan mensosialisasikan dengan menggelar OTT dan sidang tindak pidana ringan, terhadap pelanggar yang terjaring.



Karena masih tahapan sosialisasi, pelanggar yang terjaring OTT membuang sampah sembarangan setelah dicatat identitas dan mengikuti sidang, hanya diminta berjanji di depan hakim, jaksa, dan polisi, bahwa mereka tidak akan mengulangi membuang sampah sembarangan, setelah itu dilepaskan kembali.