Sidang kasus pembunuhan yang mendudukkan Prada Deri Pramana sebagai terddakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan Oditur menyatakan Prada Deri Pramana terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa kekasihnya. Prada Deri pun dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI AD karena melanggar Sapta Marga Prajurit TNI.
Prada Deri yang menangis sepanjang sidang menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Prada Deri Pramana didakwa dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi kekasihnya pada bulan Mei lalu. Ia membunuh kekasihnya karena panik saat korban meminta dinikahi karena mengaku tengah hamil.
#PradaDeri #Mutilasi #PembunuhanBerencana