Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.
Arman mengatakan Adam merupakan napi yang divonis 20 tahun penjara karena terlibat penyeludupan 54 kg sabudan 41 ribu butir ekstasi pada tahun 2016. Arman menjelaskan pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan 4 pengedar narkoba.
Penangkapan keempat orang itu dilakukan di 4 lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut Pelabuhan Merak, Banten, Jl Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten, Jl Walisongo, Kota Jambi dan halaman parkir Hotel Piducia, Jatinegara, Jakarta Timur.
Pada saat bersamaan tim juga menangkap lainnya Mirnawati als Mimi, Akbar dan Chandra di 3 lokasi yang berbeda. BNN pun menyita 31 ribu pil ekstasi. Saat ini para tersangka sudah dibawa ke kantor BNN Cawang Jakarta Timur.
Arman menyayangkan Adam yang sudah divonis masih bisa mengendalikan sabu dari dalam lapas. Arman menduga hal itu karena ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Adam.
#bnn #sabu #narkobadalamlapas