Berkas perkara Kivlan Zen telah dilimpahkan ke kejati oleh polda Metro Jaya pada 6 juli dan balasan atas kelengkapannya diterima pada 16 agustus lalu.
Penyidik pun harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar segera dapat disidangkan dipengadilan.
Tersangka Kivlan zen dikenakan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#KivlanZen #SenjataApi #KepemilikanSenjataApi