Mahkamah Agung menganulir kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan trotoar dijadikan tempat berdagang pada PKL. Namun keputusan MA ini belum diterapkan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta.
Pascaputusan MA, PKL Masih Berdagang di Trotoar Jalan Jatibaru