Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. BNN melakukan penangkapan terhadap Darwis di TKP 1 dan ditemukan narkotika jenis sabu kristal 20 bungkus (kurang lebih 20 kg) yang disembunyikan di dalam ban serep mobil jenis double cabin Toyota Hilux nomor polisi B-9807-SBB.
Pada saat bersamaan tim juga menangkap lainnya Mirnawati als Mimi, Akbar dan Chandra di 3 lokasi yang berbeda. BNN pun menyita 31 ribu pil ekstasi. Saat ini para tersangka sudah dibawa ke kantor BNN Cawang Jakarta Timur. Dok BNN
BNN Sita 20 Bungkus Sabu & 31 Ribu Ekstasi di Dalam Ban Serep Mobil