Mahkamah Agung membatalkan keputusan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan yang memperuntukan trotoar untuk pedagang kaki lima.
Dengan putusan MA ini maka penggunaan trotoar untuk para PKL adalah tindakan melanggar hukum.
#MahkamahAgung #DKIJakarta #AniesBaswedan