MA: Tidak Ada Menang dan Kalah, Semua Demi Masyarakat

2019-08-19 164

Mahkamah Agung membatalkan keputusan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan yang memperuntukan trotoar untuk pedagang kaki lima.



Dengan putusan MA ini maka penggunaan trotoar untuk para PKL adalah tindakan melanggar hukum.



#MahkamahAgung #DKIJakarta #AniesBaswedan