Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara akhirnya mencabut SK pemecatan 1.695 guru yang belum sarjana. Hal itu dilakukan setelah turunnya surat perintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemkab Simalungun Cabut SK Pemecatan 1.695 Guru