Sidang perdana empat terdakwa pembakaran mobil polisi dan penjarahan senjata api milik polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019 di kawasan Slipi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam dakwaannya, jaksa menuntut empat terdakwa dengan pasal berbeda yakni tentang perusakan, penjarahan dan penadah barang hasil jarahan.
4 Perusuh 22 Mei Didakwa Melakukan Perusakan dan Penjarahan