Seorang penjual bakso asal Kediri, Jawa Timur ditangkap kepolisian unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polrestabes Surabaya karena kedapatan menjual istrinya sendiri.
Pelaku tertangkap tangan saat menjual istrinya yang sedang hamil empat bulan. Dirinya mejajakan sang istri untuk layanan tindak asusila. Tersangka mengaku sudah menjual istrinya sebanyak 3 kali lantaran penghasilan sebagai penjual bakso dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#SuamiJualIstri #Surabaya