Polda Jambi Tangkap Enam Pengirim Narkoba

2019-08-14 4,838

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengagalkan pengiriman 259 kilogram ganja kering. Ratusan kilogram ganja ini akan dikirimkan ke Lampung. Ganja dari Aceh ini dibawa menggunakan minibus oleh tiga tersangka, yakni Subqi, Yusran, dan Razali. Ketiganya mendapatkan upah Rp25 juta dalam sekali pengiriman.



Tak lama, Polda Jambi juga mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu. Sabu diamankan di KM 16 Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Saat menggagalkan pengiriman sabu, kepolisan kembali menangkap tiga orang.

 

Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Antara: Dhemas Reviyanto, Rahmad, Wahdi Septiawan, M N Kanwa, Umarul Faruq/ MI: Liliek Dharmawan, Benny Bastiandy
Polda Jambi Tangkap Enam Pengirim Narkoba

Free Traffic Exchange