Tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Ihsan mensinyalir adanya ujaran kebencian yang ditujukan kepada mantan ketua PP Muhammadiyah Syafii Ma'rif.
Ujaran tersebut menurut Ihsan bernada menghina dan melanggar undang-undang sehingga tim kuasa hukum melapor ke polisi.
Tim kuasa hukum yakin laporan akan diterima karena telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim.