Dua Pejabat Penyuap Rommy Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara

2019-08-08 3

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan mantan Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, bersalah karena terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Haris Hasanudin pidana penjara selama dua tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.


Free Traffic Exchange