PT PLN (Persero) telah menghitung sebanyak 22 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019. Seluruh pelanggan terdampak bakal menerima kompensasi penggantian. Dana pembayaran kompensasi sebanyak Rp865 miliar ini, berasal dari kas internal PLN.
Kompensasi bakal diberikan baik kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar yang didata melalui sistem jaringan PLN. Mekanisme pembayaran juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.
Sistem PLN yang digunakan akan mengenali pelanggan yang mendapatkan kompensasi. Syaratnya bukan dari lamanya listrik padam, tetapi dari Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) konsumen yang hilang melebihi 10 persen.
Antara: Puspa Perwitasari, Risky Andrianto, Dhemas Reviyanto, Indrianto Eko Suwarso, Makna Zaezar/ MI: Pius Erlangga
Kompensasi Penggantian Bukan dari Lamanya Listrik Padam