Lakukan “Illegal Fishing”, Dua Kapal Ikan Milik Nelayan Filipina Ditangkap Petugas

2019-08-07 421

Dua kapal ikan dan 9 rumpon milik nelayan Filipina itu di tangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tepatnya di Laut Sulawesi dan dikawal hingga ke pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.



Proses penangkapan 2 kapal dan penertiban 9 rumpon itu dilakukan oleh KP Orca 04 melalui operasi PSDKP dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.



Dua kapal bersama ikan hasil tangkapan serta 9 rumpon ilegal itu diamankan di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung. Dan 6 orang ABK dibawa ke rumah penampungan sementara ABK non justicia Pangkalan PSDKP.



Penangkapan 2 kapal Filipina merupakan ke dua kalinya pada 2 bulan terakhir ini. Sebelumnya pada bulan Juli lalu KKP melalui KP Hiu 05 juga berhasil manangkap 3 kapal perikanan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Sulawesi.



#KapalNelayanFilipina #IllegalFishing #KementerianKelautandanPerikanan


Free Traffic Exchange