Seorang anggota TNI diduga menjual ratusan amunisi ke kelompok organisasi Papua Merdeka.
Untuk penyelidikan lebih dalam, sang oknum diterbangkan ke Jayapura, untuk diperiksa di Makodam 17 Cendrawasih, Papua.
Prajurit 1 Demisla Arista Tefbana adalah anggota intel di Kodim 1710 Mimika.
Sebelum ditangkap, tersangka kabur dari kesatuannya, karena disangka terlibat kasus penjualan amunisi kepada OPM bersama 2 prajurit lain yang sudah tertangkap sebelumnya.
Terungkapnya kasus penjualan amunisi ke OPM, berawal dari hasil operasi satgas nemangkawi TNI-Polri, yang menyita 600 butir amunisi, yang di wilayah pegunungan Mimika. Pratu Demisla ditangkap di Sorong, Papua Barat, dalam pelariannya setelah menjadi buronan Kodam 17 Cendrawasih, Papua.