PLN siap memberikan kompensasi berupa diskon sebesar 20 persen bagi pelanggan bersubsidi dan 35 persen pelanggan non subsidi. Menurut Wakil Ketua YLKI, Sudaryatmo, menilai kompensasi yang diberikan oleh PLN dengan kerugian yang dirasakan oleh konsumen tidak sebanding. YLKI berpendapat konsumen berhak menuntut sesuai dengan kerugian rill yang diderita, baik pelanggan rumah tangga maupun industri.
YLKI Menilai Kompensasi yang Diberikan PLN untuk Pelanggan Tidak Sebanding