Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 3 orang saksi di persidangan terdakwa Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 di pengadilan tindak pidana korupsi, Hari ini (5/8).
Ketiga saksi tersebut ialah, Mantan Kepala Divisi Independent Power Producer PLN, M Ahsin Sidqi, Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali, dan Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto.
Dalam keterangan di persidangan, Kepala Divisi Independen Power Producer PLN, M Ahsin Sidqi menyebut jika Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menandatangani perjanjian jual beli sebelum proses penetapan harga.