MelaluiUU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Negara berupa melindungi hak penyandan" /> MelaluiUU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Negara berupa melindungi hak penyandan"/>
MelaluiUU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Negara berupa melindungi hak penyandang disabilitas.
Namun tumpang tindih kewenangan pengawasan membuat sanksi sulit diterapkan bagi mereka yang melanggar undang undang.
Dianggap tak mampu bekerja produktif, tak bisa berprestasi, bahkan dicap sebagai beban dalam masyakat membuat perjuangan hidup penyandang disabilitas kian berat.