Perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih menjadi polemik. Surat keterangan terdaftar untuk ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab diterbitkan pada tahun 2014. Masa berlakunya dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kuasa hukum FPI mengklaim mereka telah mengurus proses perpanjangan surat izin sebelum masa berlaku habis.
Namun, ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menuding pengurusan izin terhambat surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Sugito menyebut ormas FPI sesuai dengan ideologi negara.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo kumolo memastikan, pemerintah tidak bersikap diskriminatif terhadap FPI. Menteri Dalam Negeri menyebut saat ini ada banyak ormas yang proses perpanjangan izinnya ditinjau pemerintah, salah satunya FPI. Kata Mendagri, semua persyaratan ditelisik, khususnya soal menerima ideologi pancasila atau tidak.
Penegasan tidak adanya diskriminasi terhadap FPI disuarakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemerintah hanya ingin memastikan semua ormas memenuhi syarat yang ada. Mendirikan ormas memang hak semua warga, namun semua persyaratan pembentukannya harus dipenuhi.
#FPI #Jokowi #FrontPembelaIslam