Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai Batam, memulangkan tujuh kontainer sampah plastik impor, asal Hong Kong dan Perancis. Sampah plastik impor di 7 kontainer itu, terkontaminasi limbah B-3.
Pemulangan 7 kontainer sampah plastik impor oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Perdagangan, dan Bea Cukai Batam, dilakukan dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
5 kontainerdireekspor ataudikembalikan ke negara asalnya, Hong Kong, dan sisanya, dua kontainer dikirim kembali ke Perancis. Seluruh biaya ditanggung oleh importir.