Importir Diberi Waktu 90 Hari untuk Reekspor Limbah

2019-07-30 16

Petugas gabungan Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan dan Polri mengirim kembali atau re-ekspor tujuh peti kemas yang berisi sampah plastik yang mengandung limbah B3 ke negara asal, yakni dua peti kemas ke Perancis dan lima peti kemas ke Hongkong. Importir diberi waktu 90 hari untuk mengembalikan limbah ke negara asal terhitung sejak limbah itu tiba di Indonesia.
Importir Diberi Waktu 90 Hari untuk Reekspor Limbah