Peneliti LIPI, BPN Tak Bisa Buktikan Kecurangan, MK Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu
2019-07-29
415
Ketika Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusannya, maka itu merupakan hasil akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2019 yang tidak bisa diganggu gugat.