Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU
2019-07-29
56
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan produsen Sari Roti atau PT Nippon Indosari Corpindo (Tbk) bersalah karena telat melapor aksi korporasi perusahaan saat mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.