UUD 1945 memberikan kebebasan bagi warga negara untuk berpartai kemudian berserikat dan berkumpul. Maka Ormas harus dikelola menjadi energi yang positif dan kehidupan untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Meskipun demikian tentunya ada batasan-batasan dalam sebuah sebuah ormas. Apa yang sebaiknya jadi perhatian pemerintah dalam memperpanjang maupun tidak memperpanjang sebuah ormas?
Simak pembahasannya bersama Masduki Baidlowi dan Ace Hasan Syadzily di Metro Pagi Primetime.
Tertibkan Ormas yang Bikin 'Cemas' (1)