Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK yang dibawa Lembaga Amnesti International Indonesia ke hadapan kongres di Amerika Serikat.
Moeldoko menekankan, presiden telah memberikan waktu 3 bulan bagi Kapolri, menindaklanjuti secara teknis rekomendasi dari tim pencari fakta kasus Novel Baswedan. Menurut Moeldoko, ini bukti keseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas kasus Novel Baswedan.