Setelah Jefri Nichol, Sutradara Robby Ertanto Ikut Ditangkap

2019-07-26 641

Pihak kepolisian membenarkan jika pria berinsial RE yang terkait kasus narkoba Jefri Nichol adalah Robby Ertanto. Pria yang berprofesi sebagai sutradara itu ditangkap sehari setelah penangkapan Jefri pada Senin 22 Juli 2019.



Penangkapan Robby Ertanto adalah hasil pengembangan dari kasus Jefri Nichol. Robby ditangkap di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 23 Juli 2019. Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15 gram. Kepada pihak kepolisian, Robby mengaku sebagai pemakai pemula dan memakainya bersama Jefri Nichol. Hingga saat ini polisi masih memburu pemasok ganja untuk Jefri Nichol berinisial T.

 

Jefri Nichol dan Ertanto Robby dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Antara: Rahmad, Dhemas Reviyanto/ MI: Permana/ Beritagar
Setelah Jefri Nichol, Sutradara Robby Ertanto Ikut Ditangkap

Free Traffic Exchange