Sebelum Pengajuan Sita Aset, PKS Tidak Tanggapi Dua Surat yang Dikirimkan Pihak Fahri

2019-07-24 12

Kuasa Hukum Fahri Hamzah pada hari Senin (22/7) menyerahkan surat permohonan sita eksekusi aset milik petinggi PKS sebesar Rp30 Miliar setara dengan ganti rugi yang harus dibayarkan PKS ke Fahri Hamzah. Sebelum pengajuan sita aset pihak Fahri Hamzah sudah mengirimkan dua surat agar secara sukarela melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan, dan dalam dua surat yang dikirimkan PKS tidak memberi tanggapan.
Sebelum Pengajuan Sita Aset, PKS Tidak Tanggapi Dua Surat yang Dikirimkan Pihak Fahri